Toko Arloji Biang Macet di Wadungasri

blogger templates

Selama hampir enam tahun Pemkab Sidoarjo belum berhasil membebaskan sebuah bangunan di Jl Raya Wadungasri, Kecamatan Waru. Akibatnya, jalan strategis untuk akses keluar Bandara Internasional Juanda Surabaya itu selalu macet.

Maklum, jalan yang sebenarnya sudah lebar itu tiba-tiba menyempit di depan bangunan yang dijadikan toko arloji itu. Para pengguna jalan selama ini tak habis pikir mengapa pemerintah tidak berdaya membebaskan satu dua bangunan itu demi kepentingan umum.

"Saya heran kok bisa negosiasi selama bertahun-tahun tidak ada hasil. Padahal, pemerintah kan punya mekanisme konsinyasi kalau pemilik bangunan ngotot dengan harga tinggi," kata Ahmad, warga Pondok Candra, yang hampir setiap hari melintas di Jl Wadungasri, kemarin.

Ahmad membandingkan sikap pemerintah yang sangat ngotot membebaskan tanah dan bangunan di kawasan Porong dan Tanggulangin untuk pembuatan jalan arteri. Meski pemilik tanah enggan melepas lahannya, pemerintah menggunakan sistem konsinyasi dengan menitipkan uang di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Eksekusi pun dilakukan sehingga jalan arteri itu sudah bisa dipakai sejak 15 Maret 2012.

"Lha, yang di Wadungasri ini cuma ada satu atau dua bangunan kecil. Kok tidak bisa dibebaskan selama bertahun-tahun?" tambah Gunadi, warga Rungkut, Surabaya, yang juga selalu melintas di situ.

Dalam berbagai kesempatan, para pengguna jalan memang meminta agar pemerintah segera membebaskan bangunan toko arloji itu. Sebab, bangunan-bangunan lainsudah lama dibebaskan. "Kesannya pemilik bangunan itu seperti punya kekuatan yang luar biasa, sehingga pemerintah tidak berkutik," tambah Gunadi.

Bukan hanya warga pengguna jalan yang geram. Bupati Sidoarjo Saiful Ilah pun mengaku jengkel melihat bottleneck di Jl Raya Wadungasri. Saat roadshow Sidoarjo Peduli Jalan, Abah Ipul selalu mengangkat kasus toko arloji ini sebagai contoh betapa tidak mudahnya membebaskan tanah dan bangunan untuk jalan raya.

"Saya juga heran bangunan itu (toko arloji) sulit sekali dibebaskan. Padahal, keberadaan bangunan itu mengganggu kelancaran lalu lintas," katanya. Bupati Saiful kemudian meminta dinas terkait untuk segera melakukan pendekatan dan negosiasi agar bottleneck di Wadungasri bisa segera diatasi.

"Dulu, zaman Orde Baru, pembebasan tanah dan bangunan seperti itu tentu sangat mudah oleh pemerintah. Sekarang sangat sulit karena harus melalui pendekatan-pendekatan dan warga sering meminta harga yang tidak masuk akal," katanya.

Meski begitu, menurut Abah Ipul, pemerintah bisa saja menempuh cara konsinyasi seperti yang terjadi saat pembebasan tanah untuk arteri di Porong dan Tanggulangin. "Sudah ada aturan perundang-undangannya," kata Abah Ipul.

Proyek pelebaran Jl Raya Wadungasri itu dimulai sekitar tahun 2006. Namun, prosesnya mandek karena pemilik aset tanah dan bangunan di sisi utara Plaza Wadungasri belum bersedia dibebaskan karena meminta harga di atas patokan Pemkab Sidoarjo.

Kepala Dinas PU Bina Marga Sidoarjo Sigit Setyawan beberapa waktu lalu mengatakan, pembebabasan lahan untuk pelebaran Jl Raya Wadungasri dianggarkan tahun ini. Tapi dia tidak mengetahui secara rinci berapa besarnya anggaran untuk Wadungasri.

"Anggaran pembebasan Jl Raya Wadungasri ikut secara global pada anggaran Rp 7 miliar yang akan digunakan untuk pembebasan lanjutan beberapa pelebaran jalan di Kabupaten Sidoarjo," ucapnya.

Sigit menolak melakukan sistem konsinyasi meski pembebasan hanya tinggal dua atau tiga pemilik bangunan. Pihak Bina Marga akan melakukan pendekatan untuk pembebasannya dari tahap awal. "Pemilik lahan akan kami didekati atau diajak musyawarah. Kami belum berpikir untuk konsinyasi," tandasnya.

0 Response to "Toko Arloji Biang Macet di Wadungasri"

Posting Komentar