Pak Jimly, mantan ketua MK, bilang hukuman mati. Sebab manusia bobrok seperti Akil tidak layak hidup di Indonesia. Penjara sudah penuh. Percuma memberi makan kepada hakim konstitusi yang mengkhianati rakyat Indonesia.
Pak Mahmud, juga mantan ketua MK, bilang sebaiknya Akil dihukum seberat-beratnya. Hukuman mati untuk koruptor belum dikenal di Indonesia. Hukuman 100 tahun atau 150 tahun pun tak ada.
Pak Mahmud rupanya lupa bahwa di Indonesia ini ada obral remisi. Si Polly yang dihukum karena meracuni Munir sebentar lagi bebas. Hukum di Indonesia bisa diatur. Bisa dibeli dengan uang. Dan Akil Mochtar sudah punya duit banyak untuk bisa bermain-main di lembaga penegak hukum agar bisa bebas.
Membaca artikel Radhar Panca Dahana di Kompas hari ini, 24 Oktober 2013, saya makin gregetan dengan hakim-hakim pemakan suap. Khususnya Akil Mochtar yang memeras Rp 3 miliar per perkara meskipun penghasilan resminya Rp 200 juta sebulan.
Orang seperti Akil Mochtar, hakim konstitusi, rasanya tak perlu diadili lagi. Bukankah Akil itu rajanya hakim-hakim di seluruh Indonesia? Akan lucu melihat Akil Mochtar duduk di kursi terdakwa di pengadilan negeri atau pengadilan tindak pidana korupsi. Sang raja hakim diadili hakim-hakim dari pengadilan tingkat paling rendah.
Dus, Akil Mochtar tidak perlu mengikuti proses verbaal, pemeriksan, sidang-sidang yang bisa berlangsung satu dua tahun, yang kemudian dilupakan orang. Akan lebih memenuhi rasa keadilan kalau Akil Mochtar mengadili dirinya sendiri.
Caranya? Gampang saja. Dan ini sudah biasa dilakukan di Jepang, Korea, atau Tiongkok. Pejabat-pejabat di ketiga negara itu punya rasa malu yang luar biasa besar ketika terlibat skandal korupsi kelas kakap. Mereka merasa tak layak lagi hidup di dunia ini.
Mereka juga tak akan tahan malu kalau disidang lama-lama di pengadilan, pakai baju tahanan, disorot kamera, ditulis tiap hari di koran. Maka, pejabat-pejabat korup di sana memilih keluar dari dunia ini.
Bunuh diri! Selesai.
Sent from my BlackBerry® via Smartfren EVDO Network
0 Response to "Akil Mochtar Sebaiknya Mengadili Diri Sendiri"
Posting Komentar