Tidak Perlu Pemilihan Langsung

blogger templates
Konstitusi dirombak total setelah reformasi. Filosofi dan prinsip dasar UUD 1945 sudah tak terlihat karena konstitusi bersejarah ini diubah berkali-kali. Trauma semasa Orde Baru membuat DPR/MPR seperti dewa mabuk yang kesetanan membabat apa saja... atas nama reformasi.

Sebetulnya yang paling mendesak diubah dari UUD 45 adalah pembatasan masa jabatan presiden. Paling lama dua periode lima tahunan. Tanpa ketentuan yang eksplisit inilah Presiden Soeharto berkuasa 32 tahun. Kebablasan 22 tahun.

Sayang, semua sudah telanjur sangat liberal. Pemilihan bupati, wali kota, gubernur, presiden diadakan secara langsung. Hasilnya? Kerunyaman luar biasa seperti kita saksikan sekarang.

Politik uang menjadi kebutuhan. Ambil uangnya, silakan memilih sesuai hati nurani! Para calon kepala daerah harus mengeluarkan miliaran, bahkan triliunan rupiah agar bisa ikut pemilukada dan belum tentu menang.

Biaya pemilihan gubernur Jawa Timur lima tahun lalu hampir satu triliun karena diadakan tiga putaran. Biaya pemilihan langsung di daerah lain pun luar biasa. Belum biaya khusus untuk menyuap penegak hukum jika ada sengketa pemilukada.

Penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar semakin membuka mata kita tentang permainan uang untuk menggapai kursi kekuasaan. Biaya suap untuk si Akil Rp 3 miliar per kasus. Bagaimana kalau hakim-hakim lain pun pasang tarif?

Bisa-bisa calon kepala daerah harus menyediakan Rp 10-20 miliar hanya untuk suap yudikatif. Belum biaya lain-lain yang juga puluhan miliar. Iklan, tim sukses, bayar saksi, logistik, alat peraga kampanye, dan sebagainya.

Saya termasuk salah satu responden tim peneliti Kementerian Dalam Negeri soal perlu tidaknya pemilukada dikembalikan ke parlemen alias DPRD. Dulu, sebelum reformasi, saya ikut unjuk rasa dan gencar meminta agar semua pemilihan diselenggarakan secara langsung. Sebab, DPR/DPRD waktu itu hanya stempel pemerintah.

Tapi, melihat mudarat yang luar biasa, kehancuran moral politisi yang menjalar ke rakyat, akhirnya saya pun menyetujui tesis kemendagri. Bahwa sebaiknya tak perlu ada pemilihan kepala daerah secara langsung. Yang memilih cukup wakil rakyat dalam "hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan".

Bahkan, pemilihan presiden pun sebaiknya diserahkan ke MPR. Tak perlu pemilihan presiden langsung seperti yang sudah berlangsung dua periode dan dimenangi Susilo Bambang Yudhoyono itu. Biaya politik, biaya sosial, mudaratnya terlalu tinggi.

Para pendiri bangsa kita, founding fathers, rupanya sangat bijaksana dan sudah bisa melihat jauh ke depan. Pada 1945 mereka sudah membayangkan kekacauan luar biasa jika sistem pemilihan dibuat secara langsung. Sayang, parlemen semasa Orde Baru memilih menjadi stempel karet Pak Harto dan mengkhianati rakyat.

Apatisme rakyat dalam pemilihan langsung pun kian menjadi-jadi. Saat ini angka golput atau warga yang tak mau mencoblos rata-rata 30-40 persen. Adapun perolehan suara pemenang pemilukada rata-rata di bawah golput.

Opo tumon?



Sent from my BlackBerry® via Smartfren EVDO Network

0 Response to "Tidak Perlu Pemilihan Langsung"

Posting Komentar