Kalau agama si laki dan wanita belum sama, maka pernikahan itu batal demi hukum. Karena UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 menegaskan bahwa pernikahan itu harus berdasar agama. Tidak ada lagi istilah nikah sipil yang tak ada kaitan dengan agama seperti di Singapura atau negara-negara Barat.
Persoalannya jadi pelik ketika tidak ada yang mau mengalah alias pindah agama. Otomatis pernikahan tidak bisa diresmikan. Lebih parah lagi kalau media, khususnya televisi, mengeksposnya setiap hari. Minta komentar ulama, orang tua, paman, tetangga, teman, dan sebagainya. Maka isu nikah beda agama pun menjadi sangat sensitif di negara Pancasila ini.
Kasus pasangan artis Asmirandah-Jonas sebetulnya sudah sering terjadi di masyarakat. Karena Indonesia memang banyak agama, sehingga potensi nikah campur sangat besar. Tapi tidak pernah seheboh Asmi-Jonas.
Sangat klasik! Salah satunya ngalah agar bisa kawin dengan pindah agama. Tapi, karena pindah agama itu cuma strategi agar pernikahannya sah, orang itu balik ke agama semula. Ini yang terjadi dalam kasus Asmi-Jonas.
Jonas sudah jadi mualaf, kemudian nikah secara Islam, tapi kemudian kembali ke agamanya semula. Asmi dan keluarganya meradang. Tapi kayaknya si Asmi tak ingin kehilangan si Jonas. Ini yang membuat cerita selebritas ini menarik dan sangat seru.
Lalu, apa solusinya? Kalau undang-undangnya masih seperti sekarang, ya tidak ada solusi. Jalan buntu. Nikah di luar negeri juga bisa tapi bukan solusi. Dan negara tidak boleh tutup mata dengan kasus-kasus macam Asmi-Jonas.
Nikah beda agama memang tidak ideal. Semua pemimpin agama selalu menyerukan agar umatnya tidak boleh menikah dengan pasangan beda agama. Bahkan ada ancaman api neraka, siksa kubur, dan sebagainya. Tapi, kata Gombloh, kalau cinta sudah melekat, tahi kucing terasa cokelat.
Di televisi beberapa menit lalu, ayah Asmi marah-marah karena merasa dibohongi Jonas. Tapi dia juga kayaknya sulit meyakinkan Asmi agar melupakan laki-laki itu. Piye cak?
Tak ada jalan lain kecuali membahas kembali materi UU Perkawinan yang sudah berusia 40 tahun. Apakah masih relevan? Apakah perlu dilonggarkan untuk mengakomodasi kasus macam Asmi-Jonas? Ataukah perlu diperketat lagi dengan ancaman penjara atau hukuman cambuk?
Melihat fanatisme keagamaan yang makin menggebu-gebu dalam 20 tahun terakhir, rasanya wacana ini mustahil bisa diwujudkan. Kalaupun direvisi, parlemen mungkin membuat aturan baru yang lebih ketat lagi. Sehingga orang-orang seperti Jonas akan dilaporkan ke polisi, diadili, kemudian dipenjara.
Pesan orang tua sederhana saja:
1. Nak, carilah istri yang seiman!
2. Jikalau pacarmu tidak seiman, laksanakan pesan nomor 1.
Sent from my BlackBerry® via Smartfren EVDO Network
0 Response to "Asmirandah-Jonas dan soal kawin campur"
Posting Komentar