Martabat MK yang hancur

blogger templates
Sejak penangkapan Akil Mochtar karena suap Rp 3 miliar, padahal gajinya Rp 300 juta sebulan, wibawa Mahkamah Konstitusi hancur lebur. Dan sangat sulit untuk memulihkan kehormatan mahkamah tertinggi di republik ini.

Maka, saya tidak kaget ketika sejumlah orang membuat kekacauan di MK kemarin. Merusak mikrofon, mencoba menyerang hakim, berteriak, caci maki, dan sebagainya. Putusan MK tak lagi dihargai karena si Akil Mochtar, ketua lama, sudah menunjukkan bahwa putusan sengketa pilkada itu ada harganya.

Kalau mau menang di MK harus bayar sekian ember alias miliar. Si Akil menunjukkan bahwa harga satu perkara pilkada itu tiga ember. Bisa juga empat lima ember tergantung negosiasi.

Setelah Akil ditangkap KPK, sebagian besar rakyat Indonesia, khususnya saya, mempertanyakan integritas 9 hakim konstitusi. Apa iya hanya Akil sendiri yang dagang perkara? Apa iya 8 hakim lain tidak makan suap? Apa iya hakim-hakim yang satu panel dengan Akil tidak kecipratan duit ember-emberan itu?

Maka, sejak awal saya sangat berharap semua hakim konstitusi itu mengundurkan diri. Sebab citra MK sudah rusak. Rakyat sudah tidak percaya lagi dengan integritas semua hakim konstitusi.

Ternyata 8 hakim itu bertahan. Karena itu, saya juga berharap Presiden Susilo BY langsung mengeluarkan peraturan pemerintah undang-undang alias perpu penyelamatan MK. Tidak bimbang menunggu berhari-hari, tapi paling lama sehari setelah Akil dicokok.

Perpu itu berisi penonaktifan semua hakim MK dan langkah-langkah pemulihan institusi. Singkatnya, 9 hakim konstitusi itu harus lengser, terlepas mereka melakukan korupsi, menerima suap, dan sebagainya. Ibarat korps tentara, satu saja tentara berbuat salah, satu kompi harus dihukum. Kemudian dicarikan jalan keluar yang paling memungkinkan.

Sayang, Presiden Susilo BY terlambat mengeluarkan perpu. MK bahkan makin percaya diri dengan memilih ketuanya yang baru. Business as usual!

Sementara itu, para calon kepala daerah yang pernah beperkara di MK ramai-ramai menggugat putusan yang lalu. Mereka sangat curiga bahwa kekalahan mereka itu karena pihak lawan menyuap hakim konstitusi. Krisis kepercayaan terhadap MK pun merebak ke mana-mana.

Patrialis Akbar, hakim MK, mengatakan kericuhan yang dilakukan para pendukung calon gubernur Maluku itu sebagai penghinaan terhadap lembaga pengadilan. Yah, ada benarnya kalau kasus Akil Mochtar itu tidak ada.

Patrialis lupa bahwa justru hakim kontitusi Akil Mochtar-lah yang paling menghina lembaga pengadilan di Republik Indonesia. MK menghina dirinya sendiri sebagai mahkamah yang sangat tercela. Baru pertama kali dalam sejarah Indonesia seorang maling kelas kakap duduk sebagai ketua mahkamah konstitusi.

Boleh saja polisi dan pihak keamanan melakukan penjagaan super ketat, kekecewaan pencari keadilan, dan rakyat Indonesia umumnya sulit diredam. Apalagi kalau mereka merasa sudah menyetor sekian ember rupiah atau apel washington atau duren singapura kepada sang hakim.

Itulah jadinya jika MK menjadi mahkamah yang kehilangan kehormatannya.

Sent from my BlackBerry® via Smartfren EVDO Network

0 Response to "Martabat MK yang hancur"

Posting Komentar